Perusahaan berdiri, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA) dan berdasarkan Akta Notaris No. 17 tanggal 10 Juni 1997 yang dibuat di hadapan Mirah Dewi
Ruslim Sukmadjaya, S.H., Notaris Publik.
Perusahaan memasuki bisnis produksi pakan ternak di Indonesia.
Perusahaan mendirikan entitas anak, PT Bibit Indonesia.
Perusahaan melakukan ekspansi ke Jawa Timur dengan mengakuisisi pabrik pakan ternak di Surabaya.
Perusahaan menjadi perusahaan publik dengan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
Perusahaan mendirikan PT Prima Fajar, entitas anak yang bergerak dalam bisnis ayam pedaging melalui kemitraan.
Perusahaan berdiri, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA) dan berdasarkan Akta Notaris No. 17 tanggal 10 Juni 1997 yang dibuat di hadapan Mirah Dewi
Ruslim Sukmadjaya, S.H., Notaris Publik.
Perusahaan memasuki bisnis produksi pakan ternak di Indonesia.
Perusahaan mendirikan entitas anak, PT Bibit Indonesia.
Perusahaan melakukan ekspansi ke Jawa Timur dengan mengakuisisi pabrik pakan ternak di Surabaya.
Perusahaan menjadi perusahaan publik dengan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
Perusahaan mendirikan PT Prima Fajar, entitas anak yang bergerak dalam bisnis ayam pedaging melalui kemitraan.
2022 © PT Malindo Feedmill Tbk, All Rights Reserved